Sunday, November 1, 2015

Membuat Paspor Online

Halo!

Sebelum membaca postingan ini sampai habis, perlu diingat di Indonesia ada beberapa macam paspor, yaitu:
  • Paspor Biasa 24 Halaman (Rp 155.000) - lebih diperuntukan TKI
  • Paspor Biasa 48 Halaman (Rp 355.000)
  • Paspor Elektronik atau E-Paspor (Rp 655.000)

Paspor Biasa 48H dan E-Paspor mempunyai kegunaan yang sama, perbedaannya hanya E-Paspor mempunyai logo chip dihalaman depannya. Sayangnya pembuatan E-Paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi di Jakarta (Jaksel, Jakbar, Jakpus, Jaktim, Jakut, Tj. Priok dan Soekarno-Hatta), Kantor Imigrasi Surabaya dan Kantor Imigrasi Batam.

HARUS DIBACA: jika kamu belum pernah membuat paspor dan berniat berlibur ke Jepang, lebih baik langsung membuat E-Paspor dibandingkan Paspor Biasa 48H karena nantinya pemegang E-Paspor bisa registrasi bebas visa. Cihuy!

Saya membuat Paspor Biasa 48H di Kantor Imigrasi Kelas II - Depok.

Tiga tahun yang lalu, saat saya masih menyandang status mahasiswa baru, Mamak saya selalu marah-marah karena saya selalu berkata 'nanti saja' jika disuruh membuat paspor. Saya pikir untuk apa membuat paspor tapi belum tahu tujuannya kemana atau liburan kemana. Maka dari itu saya selalu menundanya.

Sampai sore hari yang berangin sebulan yang lalu sepupu saya, Mita, menelepon saya dan menanyakan apakah saya bisa ikut liburan ke Singapura akhir bulan nanti. Dikatakan bahwa tiket pulang-pergi gratis dan saya hanya tinggal membayar pajak bandara. Sontak saya kegirangan!

"Ah... tapi kak, ogut gak punya paspor..."

"Ah elo! Gue pikir lo punya paspor! Yah terpaksa cari orang lain deh nih gue."

"Jangan kak! Biar ogut tanya Mamak dulu. Nanti ogut kabarin lagi, oke!"

Malamnya saya bicara dengan Mamak dan saya malah kena omelan. Setelah Mamak puas mengomeli dan memberi izin liburan, saya langsung mencari artikel mengenai cara membuat paspor online karena katanya membuat paspor lebih mudah via online dibandingkan walk in (datang langsung ke Kantor Imigrasi).

Setelah lama searching, dapatlah dua artikel dari blog pribadi orang namun artikel mereka adalah artikel lama dilihat dari banyaknya perbedaan step-by-step di artikel mereka dan website Imigrasi di bagian pembuatan paspor online. Bisa dibilang kini pembuatan paspor online dipermudah lagi oleh orang Imigrasi-nya. Hahaha.

And here we go!

Kalau membuat paspor secara online, kamu harus buka website Imigrasi lalu ditab Layanan Publik, cari dan klik Layanan Paspor Online. Setelah itu kamu akan masuk ke menu XPNET. Klik Pra Permohonan Personal lalu isi data sesuai dengan data kamu yang sebenarnya. Jika kurang jelas, silahkan cek petunjuk cara pembuatan paspor online disini.

Setelah selesai mengisi data, kamu akan menerima email otomatis yang berisi informasi pemohon, total biaya yang harus dibayarkan, url yang harus diklik jika pemohon sudah melakukan pembayaran dan attachment data yang harus diprint untuk diberikan ke pihak bank. Perlu diingat, pembayaran hanya bisa dilakukan via teller di Bank Negara Indonesia (BNI) saja ya!

Setelah kamu melakukan pembayaran, langsung konfirmasi dengan mengklik url yang ada diemail tersebut. Nanti kamu akan dibawa ke menu XPNET lagi untuk mengisi tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi. Setelah selesai, akan ada email otomatis yang berisi attachment tanggal kedatangan kamu ke Kantor Imigrasi. Kalau kamu merasa tidak mendapat email, cek spam! Karena waktu itu saya gak sempat print attachmentnya karena email itu masuk ke spam. Setelah dapat email, langsung print attachmentnya ya!

Setelah itu jangan buang waktu, langsung fotokopi semua berkas yang diperlukan. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir kamu masing-masing selembar. Karena Akte Kelahiran saya hilang entah kemana, saya pakai Ijazah SMA saya dan saya juga memfotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Untuk fotokopi KTP dan KTM, jangan dipotong ya, biarkan begitu saja dan juga jangan lupa bawa materai.

Pada tanggal kedatangan kamu ke Kantor Imigrasi, jangan lupa datang pagi hari. Walaupun jam operasional Kantor Imigrasi dimulai pukul 8 pagi, mulai pukul setengah 7 pun orang-orang sudah ramai mengantri di luar. Jangan lupa pakai kemeja polos warna apapun asalkan jangan memakai warna putih, karena background fotonya sudah berwarna putih. Jangan lupa dandan biar pas difoto terlihat cantik atau tampan. Hahaha...

Saya memakai kemeja jeans dan datang sekitar pukul setengah 7 pagi. Sampai sana sudah ada banyak orang yang mengantri. Karena saya datang sendirian, saya bertanya-tanya pada orang yang sudah datang duluan. Dia langsung menyuruh saya menulis nama dan nomor telepon di kertas HVS yang sudah disediakan di depan gerbang. Saya langsung cepat-cepat mengisi data. Untuk yang mendaftar online, jangan lupa tulis kata "online" setelah nomor telepon kamu. Oh, ternyata saya mendapat urutan nomor 5.

Setelah mendekati jam operasional, salah satu satpam akan mengambil kertas tersebut dan membacakan nama-nama yang tertulis. Nanti kamu akan disuruh baris sesuai dengan cara pendaftaran kamu. Ini keuntungan untuk yang daftar online, kamu akan dipersilahkan masuk duluan ke dalam Kantor Imigrasi. Asik!

Di dalam Kantor Imigrasi, kamu akan berbaris lagi untuk menyerahkan semua berkas-berkas yang diperlukan (KTP, KK, AK/Ijazah, KTM asli dan fotokopi serta printan attachment dan bukti tanda pembayaran). Setelah itu berkas-berkas itu akan dimasukan ke map berwarna kuning yang sudah disediakan dan kamu akan diberikan formulir untuk kamu isi kembali.

Agak sebal juga sih ketika disuruh mengisi formulir kembali, wasting time banget! Padahal yang diisi di formulir online dan formulir kertas sama saja kok! Huh!

Oh, perlu diingat, isilah formulir setelah kamu mendapat nomor urut yang keluar dari mesin pencetak di sebelah kiri dari pintu masuk yang selalu dijaga oleh satpam ya! Setelah itu, barulah isi form dan tunggu panggilan.

Setelah dipanggil, kamu akan masuk ke ruangan sebelah kanan dari pintu masuk. Serahkan semua berkas kamu ke mbak atau mas yang sedang berjaga. Nanti kamu akan diwawancara mengenai alasan membuat paspor. Setelah itu langsung foto dan scan sidik jari.

"Mbak, telinga dan dahinya harus kelihatan ya."

"Mbak, gak perlu kelihatan gigi!"

:'))

Seminggu kemudian kamu bisa langsung ambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi yang sama. Tempat pengambilan paspor Kantor Imigrasi Kelas II - Depok berada di sebelah kiri gedung. Jadi kamu tidak perlu masuk ke dalam lagi, dari gerbang langsung saja jalan ke kiri gedung dan masuk ke ruangan kecil dengan pintu kaca.

Berikan surat yang sebelumnya diberikan oleh pewawancara ke mas/mbak penjaganya. Setelah itu mereka akan memberikan paspor yang harus kamu tanda tangani dahulu, baru paspornya bisa kamu bawa pulang.

CIHUY! ASIK!

VOILA! CONGRATULATIONS! YOU (OFFICIALLY) CAN TRAVEL ABROAD NOW!

PS: Buy passport cover and save your money for next destination! Hahaha!

2 comments: